Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 27295/PW.01/SEKRE tanggal 17 Desember 2025 tentang Kegiatan Murid dan Pengaturan Pola Kerja Tenaga Pendidik dan Kependidikan selama Libur Natal, Tahun Baru 2026 dan Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, dengan ini kami sampaikan bahwa :
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik untuk mendampingi dan mengawasi putra-putrinya selama masa libur serta memanfaatkan waktu libur untuk kegiatan yang positif, aman, dan bermanfaat.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
